Jakarta - Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Fahira Idris mengomentari kebijakan pemerintah yang menghapus hasil tes negatif PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 mulai 8 Maret 2022.
"Bagi saya, kebijakan baru ini (PCR-Antigen tak lagi jadi syarat perjalanan) sudah sesuai dengan situasi pandemi yang mulai terkendali dan cakupan vaksinasi kedua yang sudah lebih dari 70 persen," katanya di Jakarta.
Namun menurut dia, kebijakan baru ini jika nanti diterapkan harus disikapi dan dilaksanakan dengan bijak oleh semua pihak.
"Agar imunitas masyarakat tetap terjaga, saya berharap pemerintah menggencarkan percepatan pemberian vaksin booster. Sementara, masyarakat yang melakukan perjalanan agar semakin ketat terapkan prokes,” kata Fahira.
Dikatakannya, berbagai pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring mulai terkendalinya pandemi dan semakin banyaknya masyarakat yang sudah divaksinasi akan berjalan baik, jika semua pihak menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: PT KAI Keluarkan Aturan Bebas Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Walaupun sudah banyak negara yang menghapus aturan protokol kesehatan yang paling dasar, misalnya kewajiban memakai masker dan menjaga jarak, tetapi Indonesia tidak boleh asal meniru kebijakan tersebut.
Ini karena situasi pandemi dan potensi terjadinya penularan di masing-masing negara berbeda-beda.
“Saya rasa kebijakan kita yang saat ini masih tetap mempertahankan aturan-aturan protokol kesehatan dasar misalnya memakai masker, menjaga jarak, mencegah kerumunan dan anjuran vaksinasi, sudah tepat," katanya.
Nantinya kata dia lagi, jika pandemi ini sudah benar-benar terkendali sepenuhnya, mungkin baru bisa diputuskan apakah aturan protokol kesehatan dasar ini bisa dilonggarkan dan itu juga harus dengan sangat hati-hati.
Menyusul pengumuman Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 7 Maret 2022 soal pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku sejak 8 Maret 2022. []